PPID KEMENPORA

KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA (7)

Profil Singkat
PPID KEMENPORA

Sebagai Badan Publik, Kementerian Pemuda dan Olahraga memiliki kewajiban untuk menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 15 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Berdasarkan hal tersebut, Kementerian Pemuda dan Olahraga telah menetapkan: 

  1. Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2023 tentang Pengangkatan/Penunjukan Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Pemuda dan Olahraga;

  2. Keputusan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor 5.8.2 Tahun 2023 tentang Pengangkatan/Penunjukan Tim Pertimbangan Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan

  3. Keputusan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor 5.8.3 tentang Pengangkatan/Penunjukan Petugas Pelayanan Informasi Publik Kementerian Pemuda dan Olahraga. 

Dengan terbentuknya PPID di Kementerian Pemuda dan Olahraga masyarakat dapat memperoleh informasi dan mendapatkan pelayanan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana. PPID Kementerian Pemuda dan Olahraga terus meningkatkan dan mewujudkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik dan pelayanan informasi publik yang inklusif.