Frequently Asked Questions (FAQ)
1. Siapa yang dapat mengajukan permohonan informasi publik?
Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. |
2. Apakah persyaratan mengajukan permohonan informasi publik dan keberatan?
Melampirkan Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon perorangan atau bukti pengesahan status badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia untuk pemohon badan hukum Indonesia. |
3. Apakah persyaratan mengajukan permohonan informasi publik dan keberatan?
a. | Melakukan registrasi terlebih dahulu pada web PPID Kementerian Pemuda dan Olahraga melalui menu Permohonan Informasi; |
b. | Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan; |
c. | Apabila data pengguna sudah lengkap, pengguna akan menerima email konfirmasi dari PPID, bahwa pengguna sudah terdaftar sebagai pengguna layanan informasi publik Kementerian Pemuda dan Olahraga. |
4. Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi publik?
a. | Permohonan informasi dapat diajukan melalui web PPID Kementerian Pemuda dan Olahraga melalui menu Permohonan Informasi; |
b. | Permohonan informasi dapat diajukan melalui web PPID Kementerian Pemuda dan Olahraga melalui menu Permohonan Informasi; |
c. | Apabila data permohonan informasi sudah lengkap, pengguna akan menerima email konfirmasi dari PPID, bahwa permohonan informasi sudah diterima dan sedang diproses. |
5. Bagaimana mekanisme pemberian tanggapan PPID atas permohonan informasi publik?
Tanggapan atas permohonan informasi publik yang disebut Pemberitahuan Tertulis akan disampaikan dengan cara memberikan langsung ke pemohon, dikirim melalui pos, atau email yang telah didaftarkan pengguna pada saat registrasi. |
6. Berapa lama pemberian tanggapan PPID atas permohonan informasi publik?
Tanggapan dari PPID berupa Pemberitahuan Tertulis akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan informasi telah memenuhi persyaratan dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya. |
7. Bagaimana cara pengajuan keberatan atas informasi publik Kementerian Pemuda dan Olahraga?
a. | Keberatan dapat diajukan melalui web PPID Kementerian Pemuda dan Olahraga melalui menu Permohonan Informasi, sub-menu Pengajuan Keberatan; |
b. | Melengkapi kolom yang telah disediakan; |
c. | Melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan. |
8. Berapa biaya untuk memperoleh informasi publik?
PPID Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Perangkat PPID menyediakan layanan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk biaya penggandaan salinan dan/atau pengiriman informasi yang timbul dari permohonan informasi publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik. |
9. Berapa biaya untuk memperoleh informasi publik?
Layanan informasi publik dilaksanakan pada setiap hari kerja Senin s.d. Jumat dari pukul 09.00 WIB – 15.00 WIB. |