PPID KEMENPORA

KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA (7)

F.A.Q (Frequently Asked Questions)

Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang paling sering di tanyakan seputar PPID KEMENPORA.

Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggara negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UU ini serta informasi lainnya yang berkaitan dengan kepentingan publik

Ya. Seluruh Informasi Publik dapat diakses oleh publik, kecuali informasi yang dikecualikan/rahasia.

Informasi publik di KEMENPORA dibagi atas :

  • Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
  • Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta;
  • Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan
  • Informasi yang Dikecualikan

PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik dan bertanggungjawab langsung kepada Atasan PPID

PPID Kementerian Pemuda dan Olahraga dijabat oleh Kepala Biro Humas dan Umum

Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Permohonan informasi dapat disampaikan melalui Website PPID, email, atau datang langsung ke tempat layanan PPID KEMENPORA

Layanan informasi publik dilaksanakan setiap hari kerja Senin s.d. Jumat dari pukul 09.00 WIB – 15.00 WIB.

PPID KEMENPORA menyediakan informasi secara gratis (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk penggandaan, pemohon informasi dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar kantor KEMENPORA atau biaya penggandaan ditanggung pemohon sendiri.

KEMENPORA mempersiapkan sarana pelayanan melalui cara-cara berikut ini: Datang langsung, website PPID, dan email.

Web PPID KEMENPORA memiliki dua fungsi. Pertama, fungsi pelayanan informasi (pengajuan permohonan, pengajuan keberatan, konsultasi, dan pengaduan). Kedua, fungsi penyajian informasi (lihat pada informasi publik).

Agar pemohon memiliki beragam alternatif mengajukan permohonan informasi yang paling mudah digunakan sesuai kondisi masing-masing.