Ajukan permohonan informasi kepada PPID Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia. Atau cek status permohonan anda disini.
KEMENPORA sebagai badan publik berkewajiban untuk memfasilitasi kebutuhan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ketersediaan sarana-prasarana sistem informasi dalam bentuk pelayanan langsung maupun digital dijamin oleh KEMENPORA sebagai bentuk keterbukaan institusi kepada masyarakat.
Temukan informasi terbaru tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia melalui media sosial resmi Kemenpora