PENYESUAIAN SISTEM KERJA PEGAWAI
Dalam rangka mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan Konferensi
Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43 yang berlangsung pada tanggal 5 – 7 September
2023 di Jakarta dan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 17 Tahun 2023 tentang
Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Berkantor di Wilayah
Daerah Khusus Ibukota Jakarta