PPID KEMENPORA

KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA (7)

Hak dan Kewajiban KEMENPORA Dalam Pelayanan Informasi

Hak KEMENPORA Dalam Pelayanan Informasi

  1. KEMENPORA berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. KEMENPORA berhak menolak permohonan dan menolak memberikan informasi apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  3. KEMENPORA berhak mengolah atau memperlakukan secara khusus informasi yang dinilai bersifat sensitif;
  4. KEMENPORA berhak membangun inovasi-inovasi untuk pemenuhan hak atas informasi, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kewajiban KEMENPORA Dalam Pelayanan Informasi

  1. KEMENPORA wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, selain informasi yang dikecualikan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  2. KEMENPORA wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
  3. KEMENPORA wajib mengembangkan sistem pengelolaan dan pelayanan informasi untuk menjamin pemenuhan hak atas informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana;
  4. KEMENPORA wajib memberikan bantuan atau pendampingan bagi pemohon informasi berkebutuhan khusus;
  5. KEMENPORA wajib menanggapi/menindaklanjuti pertanyaan, saran, pengaduan, dan keberatan terkait pelayanan informasi;
  6. KEMENPORA wajib memberikan bukti tanda terima permohonan informasi;
  7. KEMENPORA wajib memberikan pemberitahuan atas permohonan informasi publik;
  8. KEMENPORA wajib memberikan pemberitahuan tentang perpanjangan masa pemberitahuan permohonan informasi publik;
  9. KEMENPORA wajib memberikan tanda terima pemberian informasi;
  10. KEMENPORA wajib memberikan informasi sesuai permintaan pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. KEMENPORA wajib memberikan perlindungan data pribadi pemohon informasi;
  12. KEMENPORA wajib memberikan informasi tentang prosedur pelayanan, maklumat pelayanan, hak pemohon, dan informasi lain terkait proses pemenuhan hak atas informasi.