Hak dan Kewajiban KEMENPORA Dalam Pelayanan Informasi
Hak KEMENPORA Dalam Pelayanan Informasi
KEMENPORA berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
KEMENPORA berhak menolak permohonan dan menolak memberikan informasi apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
KEMENPORA berhak mengolah atau memperlakukan secara khusus informasi yang dinilai bersifat sensitif;
KEMENPORA berhak membangun inovasi-inovasi untuk pemenuhan hak atas informasi, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kewajiban KEMENPORA Dalam Pelayanan Informasi
KEMENPORA wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, selain informasi yang dikecualikan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
KEMENPORA wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
KEMENPORA wajib mengembangkan sistem pengelolaan dan pelayanan informasi untuk menjamin pemenuhan hak atas informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana;
KEMENPORA wajib memberikan bantuan atau pendampingan bagi pemohon informasi berkebutuhan khusus;
KEMENPORA wajib memberikan bukti tanda terima permohonan informasi;
KEMENPORA wajib memberikan pemberitahuan atas permohonan informasi publik;
KEMENPORA wajib memberikan pemberitahuan tentang perpanjangan masa pemberitahuan permohonan informasi publik;
KEMENPORA wajib memberikan tanda terima pemberian informasi;
KEMENPORA wajib memberikan informasi sesuai permintaan pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
KEMENPORA wajib memberikan perlindungan data pribadi pemohon informasi;
KEMENPORA wajib memberikan informasi tentang prosedur pelayanan, maklumat pelayanan, hak pemohon, dan informasi lain terkait proses pemenuhan hak atas informasi.