![]() |
RUANG LINGKUP Kementerian Pemuda dan Olahraga melaksanakan perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kepemudaan, pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahraga dan pengembangan industri olahraga, serta penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan sumberdaya manusia di bidang pemuda dan olahraga. TUGAS DAN FUNGSI Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2024 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kementerian Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Pemuda dan Olahraga menyelenggarakan fungsi:
|
Ruang Lingkup, Tugas & Fungsi
PPID KEMENPORA
Organisasi Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia hanya berada di tingkat pusat dan tidak memiliki kantor perwakilan di bawahnya atau perwakilan wilayah