![]() |
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. Sebagai Badan Publik, Kementerian Pemuda dan Olahraga memiliki kewajiban untuk menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 15 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Berdasarkan hal tersebut, Kementerian Pemuda dan Olahraga telah menetapkan:
Dengan terbentuknya PPID di Kementerian Pemuda dan Olahraga masyarakat dapat memperoleh informasi dan mendapatkan pelayanan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana. PPID Kementerian Pemuda dan Olahraga terus meningkatkan dan mewujudkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik dan pelayanan informasi publik yang inklusif. |