Tugas dan Fungsi
KEMENPORA

Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2024 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Kementerian Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Pemuda dan Olahraga menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pelayanan kepemudaan, pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahraga, dan pengembangan industri olahraga;
  2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kepemudaan, pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahraga, dan pengembangan industri olahraga;
  3. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  4. Pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  5. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Organisasi Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia hanya berada di tingkat pusat dan tidak memiliki kantor perwakilan di bawahnya atau perwakilan wilayah