Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Kementerian Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga untuk membentu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Pemuda dan Olahraga menyelenggarakan fungsi:
Organisasi Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia hanya berada di tingkat pusat dan tidak memiliki kantor perwakilan di bawahnya atau perwakilan wilayah