Tugas, Fungsi, dan Wewenang PPID
Tugas PPID
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
- Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
- Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
- Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik.
Fungsi PPID
- Penyusunan dan pemutakhiran daftar Informasi Publik;
- Pengujian konsekuensi;
- Penyelesaian sengketa Informasi Publik;
- Pengembangan pengelolaan Informasi Publik;
- Penyusunan laporan semester dan tahunan pelaksanaan pengelolaan Informasi Publik;
- Koordinasi dengan PPID Pelaksana dan PPID Pembantu dalam pelaksanaan pengelolaan Informasi Publik;
- Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan Informasi Publik.
Wewenang PPID
- Memutuskan suatu informasi dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian terhadap konsekuensi.
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya.
- Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi yang dimohon termasuk kategori dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.
- Mengkoordinasikan pelayanan informasi dengan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi yang menjadi cakupan kerjanya.
- Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala setidak-tidaknya 6 (enam) bulan sekali.