Tugas, Fungsi, dan Wewenang PPID

Tugas PPID

  • Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  • Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
  • Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
  • Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
  • Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  • Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik.

Fungsi PPID

  • Penyusunan dan pemutakhiran daftar Informasi Publik;
  • Pengujian konsekuensi;
  • Penyelesaian sengketa Informasi Publik;
  • Pengembangan pengelolaan Informasi Publik;
  • Penyusunan laporan semester dan tahunan pelaksanaan pengelolaan Informasi Publik;
  • Koordinasi dengan PPID Pelaksana dan PPID Pembantu dalam pelaksanaan pengelolaan Informasi Publik;
  • Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan Informasi Publik.

Wewenang PPID

  • Memutuskan suatu informasi dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian terhadap konsekuensi.
  • Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya.
  • Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi yang dimohon termasuk kategori dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.
  • Mengkoordinasikan pelayanan informasi dengan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi yang menjadi cakupan kerjanya.
  • Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala setidak-tidaknya 6 (enam) bulan sekali.