Profil Singkat PPID KEMENPORA

Salah satu hak publik adalah mendapatkan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang nantinya seluruh rakyat Indonesia bisa mengetahui apa saja yang dikerjakan oleh Lembaga-Lembaga Negara. Informasi tersebut akan menghadirkan semangat keterbukaan serta akuntabilitas yang bertujuan meningkatkan kepercayaan dan dukungan rakyat kepada Lembaga-Lembaga Negara dalam pelaksanaan tugasnya masing-masing sesuai amanat konstitusi.

Berhubungan dengan hal tersebut, Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagai badan publik bertanggungjawab untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Melalui Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga RI Nomor 84 Tahun 2019 tentang Pengangkatan/Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Kementerian Pemuda dan Olahraga diharapkan dapat mewujudkan akses informasi yang lebih mudah, cepat, dan akurat untuk masyarakat yang pada akhirnya dapat menciptakan keterbukaan informasi publik dan menumbuhkan kesadaran untuk memberikan partisipasi aktif dalam menyukseskan pembangunan.